TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan bantuan subisdi gaji Rp 1,8 juta untuk tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, non-PNS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut ada lima syarat penerima.
"Syaratnya sangat sederhana," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam acara peluncuran secara virtual pada Selasa, 17 November 2020.
Kelima persyaratan terebut yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai PNS
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tangga 1 Oktober 2020.
Menurut Nadiem, dua syarat terakhir ditetapkan agar bantuan sosial ini bisa adil dan tidak tumpang tindih. "Agar tidak ada individu yang terima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan," kata dia.